- Bahwa dalam rangka efektifitas dan Renovasi Masjid Al Barokah, dipandang perlu menetapkan pengurus Masjid untuk mengelola Masjid Al Barokah yang terletak di Dsn. Serreh Desa. Duren RT. 04/ RW. 02, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
- Bahwa dalam mewujudkan fungsi masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Bahwa Masjid merupakan wadah dan sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mensyiarkan agama Islam.
- Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cukup cakap dan mampu untuk diserahi tugas kepengurusan dalam kegiatan dalam renovasi Masjid Al Barokah Dsn. Serreh Desa. Duren RT. 04/ RW. 02, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
MENGINGAT :
- Bahwa masyarakat di Dsn. Serreh Desa.Duren RT. 04/ RW. 02, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya membutuhkan sarana ibadah yang memadai, dakwah dan pendidikan agama, maka dipandang perlu membentuk pengurus / panitia Masjid Al Barokah untuk mengelola kegiatan dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
- Keputusan rapat Jama’ah Masjid Al Barokah pada hari jum’at malam sabtu pada tanggal 16 Oktober 2021
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- Pertama |
: |
Terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017 yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Panitia Renovasi Masjid Al Barokah Dsn. Serreh Desa.Duren RT. 04/ RW. 02, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. |
- Kedua |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. |
- Ketiga |
: |
Petikan surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggungjawab |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar